Mahfud Sebut Pemerintah Kabulkan Tiga Permohonan Pemekaran di Papua

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berbicara kepada pers saat kunjungan kerja ke Natuna, Kepulauan Riau, Selasa, 23 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Salah satu yang dibahas dalam agenda itu mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

"Materi yang dibicarakan dia menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Otsus dengan pemekaran dan sebagainya yang itu tadi sudah disampaikan dijawab oleh Presiden, misalnya UU Otsus; undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan," kata Mahfud, Senin, 25 April 2022.

Namun, kata Mahfud, UU itu ada yang mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, menghargai setiap proses hukum dan mengikuti prosedur hukum yang sedang dilakukan.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

Massa demonstran menolak pemekaran wilayah di Yahukimo Papua

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Kedua, katanya, soal daerah otonomi daerah baru atau pemekaran di Papua, memang terjadi pro dan kontra: ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Untuk mengatasi pro kontra itu, Presiden menjelaskan berdasarkan data.

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

"Bahwa, sebenarnya, untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi, Papua Barat justru minta agar dimekarkan," ujar Mahfud.

Kalau ada yang setuju dan tidak setuju, kata Mahfud, itu merupakan hal biasa. Menurutnya, hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan menyebut 82 persen rakyat Papua minta pemekaran.

"Di sana kalau mau bicara setuju, tidak yang terbuka ke publik sama-sama banyak yang unjuk rasa mendukung, unjuk rasa yang tidak. Oleh sebab itu, maka tadi pertemuan berjalan baik dan tidak ada keputusan-keputusan baru, dan saling menyampaikan informasi," ujarnya.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024