Fahri Hamzah Dukung Putusan MA Soal Vaksin Halal

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • Twitter: Fahri Hamzah

VIVA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah, mendukung putusan Mahkamah Agung yang meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk masyarakat. Menurutnya, putusan tersebut memperkuat pondasi Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan definisi dari maslahat serta kesejahteraan umum yang tercermin dari Pancasila dan UUD 45.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah

Photo :
  • Partai Gelora

Tidak Ada yang Ganjil

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Jadi tidak ada yang ganjil, malah itu yang sebenarnya," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Minggu, 24 April 2022.

Gaya Hidup Halal

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Fahri menuturkan gaya hidup halal merupakan masa depan dunia. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara muslim terbesar dunia harus mengambil peluang mengkampanyekan komitmen terhadap gaya hidup halal dan produk halal.

"Jadi kita harus terbiasa membela gaya hidup halal dan produk-produk halal ini sampai kapan pun. Karena faktanya konsumen muslim kita paling banyak di dunia," kata mantan Wakil Ketua DPR itu.

Baca juga: Bunyi Lengkap Putusan MA yang Wajibkan Pemerintah Penuhi Vaksin Halal

Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin COVID-19.

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022, lalu oleh ketua majelis Prof Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

MA pun meminta pemerintah harus menyediakan vaksin COVID-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," demikian dikutip dari salinan amar putusan MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya