Imparsial Kritisi Komponen Cadangan

Parade prajurit Komponen Cadangan (Komcad) 2021
Sumber :
  • Youtube Biro Pers Presiden RI

VIVA – Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumberdaya nasipnal atau PSDN dinilai sudah bermasalah dari awal. Dia menyebut alasannya karena dilakukan  secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan.

Daftar Lengkap RUU Usulan DPR untuk Masuk Prolegnas 2025

"Di antaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,"katanya dalam sebuah diskusi, Sabtu 23 April 2022.

Komponen cadangan 2021

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden
DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Selain itu, lanjut Ardi, komponen cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi. 

"Sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat. Hal ini berpotensi melahirkan “tantara bayaran” yang dibiayai oleh pihak swasta, tapi menggunakan tangan negara untuk mengamankan kepentingan privat/ perusahaan," tambah Ardi mengingatkan.

Misi Jaga IKN, Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Tetapkan Ratusan Personel Komcad

Sementara Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid mengingatkan bahwa UU PSDN ini mengindikasikan menguatnya militerisme dan menguatnya peran militer di ranah sipil. Ancaman non militer dan hybrida juga tidak jelas. 

Selain itu, lanjut Abdul Wahid komponen cadangan dari unsur non-manusia juga sangat berpotensi melahirkan konflik, seperti kasus Puslatpur di Alas Tlogo yang tidak kunjung selesai. Pengaturan Komcad dari sumber daya alam dan sumber daya buatan ini akan berpotensi melahirkan konflik agrarian.

Dosen Fakultas Hukum UNAIR Haidar Adam menilai UU PSDN ini masih menggunakan paradigma lama terkait pertahanan, padahal paradigma terkait pertahanan selalu berubah dan menyesuaiakan diri dengan konteks dan perkembangan global. Dalam proses persidangan di MK terkait UU PSDN ini, pemerintah nampaknya tidak mengadopsi prinsip HAM Universal, pemerintah hanya mengedepankan argumentasi kepentingan pertahanan nasional.

UU PSDN lanjut Haidar juga sepi dari pengamatan publik karena pembahasannya juga tidak dibuat terbuka kepada publik. Secara substansi UU ini juga tidak dirumuskan dengan cermat, karena tidak memperhatikan UU induk dan UU lainnya, seperti UU TNI dan UU pertahanan negara. 

UU PSDN ini juga memiliki potensi melanggar Hak Asasi manusia dan memiliki potensi untuk penyalahgunaan wewenang. Mahkamah Konstitusi jangan sampai hanya melihat nesesitas keberlakuan UU ini saja, melainkan penting untuk mempertimbangkan dampak kedepannya jika UU ini diberlakukan. 

Di tempat yang sama Al Araf Ketua Centra Initiative menilai bahwa UU PSDN ini tidak memiliki tujuan yang jelas apakah akan mengatur bela negara, wajib militer, atau keterlibatan warga negara dalam pertahanan negara. Sehingga pengaturannya bersifat tumpang tindih dengan beberapa aturan legislasi lainnya. 

UU ini juga tidak menghormati HAM terkait prinsip concentius objection. Padahal PBB sudah menjamin hak untuk menyatakan keberatan atas dasar keyakinan atau contentious objection bagi siapapun yang menolak ditugaskan untuk penggunaan kekerasan dalam operasi militer. 

Berkaca dari masa lalu, pengalaman pembentukan pamswakarsa atau milisi di Timor Leste harus dijadikan pelajaran penting untuk mengkritisi komponen cadangan ini karena mereka dilatih secara militer dan potensi konflik horisontal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya