Bareskrim Terbitkan Red Notice 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Bareskrim Polri sudah menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading Fahrenheit. Diduga, lima orang tersangka di antaranya berada di luar negeri.

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan empat dari 10 tersangka itu merupakan laporan limpahan dari polda.

"Penyidk Dittipideksus telah menerima pelimpahan LP dari polda sebanyak enam LP, dengan empat tersangka. Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang,” kata Gatot di Mabes Polri pada Jumat, 22 April 2022.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Ilustrasi robot trading.

Photo :

Menurut dia, penyidik juga sudah mengajukan penerbitan red notice untuk memburu lima tersangka yang diduga berada di luar negeri. Lima tersangka itu berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. 

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Kini, kata dia, penyidik sedang melengkapi sejumlah berkas perkara para tersangka kasus tersebut.

"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, Gatot mengatakan penyidik akan melakukan ekspose dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara, penyidik telah memeriksa saksi dan korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000.

Selain itu, langkah tim penyidik lainnya juga sudah melakukan penggeledahan di rumah sejumlah tersangka.

“Penyidik juga menggeledah rumah yang disewa milik tersangka HA dan FN. Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan police line terhadap lokasi tersebut. Polisi juga memblokir rekening terkait senilai Rp30 miliar,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya