Wajib PCR dan Antigen, Aturan Baru Syarat Mudik Lebaran 2022
Senin, 25 April 2022 - 12:31 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wajib PCR Menjadi Syarat Mudik Lebaran, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran (SE) mengatur syarat mengenai syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk pemudik di dalamnya! Surat edaran yang diunggah di laman covid19.go.id, sebagai berikut isinya:
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar-kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa terkait belum dan/atau tidak dapat mengikuti program vaksinasi COVID-19; atau
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen tes cepat, namun vaksin wajib kartu/sertifikat dosis kedua.
Jangan lupa untuk persiapkan ya, bagi kamu yang masuk ke dalam butir-butir kebijakan persyaratan untuk mudik di tahun 2022 ini!
Baca Juga :
Heboh Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi Third Party Liability pada 2025, Simak Aturan Mainnya
Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Menteri Dody Bakal Fungsionalkan Ruas Tol Klaten-Prambanan
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo memastikan, segmen Klaten-Prambanan di ruas tol Solo-Yogyakarta akan difungsionalkan dalam rangka libur Natal 2024, tahun baru 2025.
VIVA.co.id
16 November 2024
Baca Juga :