Wajib PCR dan Antigen, Aturan Baru Syarat Mudik Lebaran 2022

Stasiun Pasar Senen, Mudik 2021
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wajib PCR Menjadi Syarat Mudik Lebaran, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

ASDP Diapresiasi Kemenhub Jadi Instansi yang Berperan Aktif Dalam Angkutan Mudik Lebaran 2024

Surat Edaran (SE) mengatur syarat mengenai syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk pemudik di dalamnya! Surat edaran yang diunggah di laman covid19.go.id, sebagai berikut isinya:

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar-kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

KPU: Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa terkait belum dan/atau tidak dapat mengikuti program vaksinasi COVID-19; atau
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen tes cepat, namun vaksin wajib kartu/sertifikat dosis kedua.

Jangan lupa untuk persiapkan ya, bagi kamu yang masuk ke dalam butir-butir kebijakan persyaratan untuk mudik di tahun 2022 ini!

Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 Dibuka Hari Ini, Begini Persyaratannya
Ilustrasi asuransi/keuangan.

Heboh Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi Third Party Liability pada 2025, Simak Aturan Mainnya

Pemerintah bakal mewajibkan seluruh pengguna kendaraan baik motor maupun mobil, untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2024