Kejagung Gandeng BPKP Itung Kerugian Negara Kasus Ekspor Minyak Goreng

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah berbicara kepada pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian perekonomian negara dugaan pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

“Penyidik telah melakukan diskusi dengan rekan-rekan auditor, bahkan langsung dipimpin oleh kepala BPKP,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Kejakaan Agung pada Jumat, 22 April 2022.

Menurut dia, koordinasi dengan auditor BPKP dan para ahli untuk menyamakan persepsi. Sebab, tidak hanya melihat dampak perekonomian saja tapi akan ada imbas kelanjutannya seperti kebijakan pemerintah seperti bantuan langsung tunai (BLT) maupun kebijakan-kebijakan lainnya.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

“Di BPKP sudah mulai dibahas kerugian negara yang terjadi, dalam kualifikasi itu butuh waktu. Tapi, kita akan usahakan secepat mungkin diselesaikan,” ujarnya.

Di samping itu, Febrie mengatakan bahwa penyidik juga menggunakan kualifikasi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, empat tersangka sudah dijerat ketentuan-ketentuan perdagangan yang dijadikan dasar penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ungkap tersangka Kasus Minyak Goreng

Photo :
  • Kejagung

“Tapi tetap kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).

Selain itu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya