Kejagung Endus Manipulasi Izin Ekspor CPO di Kemendag

Dirjjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjelaskan alasan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenderian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) ditetapkan tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

“IWW ditetapkan tersangka karena paling tinggi mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Febrie di Kejaksaan Agung pada Jumat, 22 April 2022.

Menurut dia, penyidik sudah memiliki bukti untuk menetapkan Indrasari sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng tersebut. Dapat dipastikan, kata dia, Indrasari tidak melakukan pengecekan atau sudah mengetahui bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 129 dan dirubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022, ada ketentuan bahwa apabila akan dilakukan ekspor itu perusahaan-perusahaan diwajibkan untuk memenuhi domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen.

“Pengajuan ekspor ini memang harus diteliti, apakah memang peraturan sudah ada. Ketika ini lolos, ternyata di lapangan (minyak goreng) langka dan tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua. Ketika izin ekspor diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan semua syarat yang diajukan ada tindakan manipulasi. Kenyataannya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi,” jelas dia.

Maka dari itu, Febrie mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang diduga terlibat dan mengetahui dengan sengaja dalam pemberian izin ekspor minyak goreng tersebut. Terpenting, penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban itu.

“Tentunya sudah menjadi sebuah alat bukti. Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui atau tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor, tentunya proses dan buktinya masih kita kumpulkan. Tetapi siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenderian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).

Daftar Harga Pangan 18 Desember 2024: Bawang Merah hingga Telur Ayam Naik

Selain itu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Jelang Nataru, Kemendag Sebut 6 Bahan Pokok Bakal Diskon Hingga 70 Persen

Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Audiensi Kadin dengan Mendag, Anindya Bakrie Dorong Realisasi Perjanjian Dagang RI-Uni Eropa
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka TPPU, Ini Kasusnya

Cheryl Darmadi yang merupakan anak dari Surya Darmadi alias Apeng ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025