Alifudin PKS Kritik Pemerintah soal Halalbihalal Dilarang Makan Minum
- Dok. PKS
VIVA – Imbauan Pemerintah terkait penyelenggaraan halalbihalal saat hari raya Idul Fitri tak makan dan minum jadi pro dan kontra. Kebijakan Pemerintah ini disorot pula oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin.
Menurut politikus PKS itu, imbauan pemerintah jadi pertanyaan banyak pihak. Sebab, informasi yang beredar dimasyarakat jadi cukup gaduh.
"Hari raya Idul Fitri itu adalah hari tasyrik, kita dilarang puasa. Jadi, kalau dilarang makan dan minum saat halal bihalal Idul Fitri, jangan sampai masyarakat salah menangkap informasi. Maka pemerintah harus memberikan imbauan yang jelas dan lugas," kata Alifudin yang dikutip Jumat, 22 April 2022.
Dia pun heran dengan Pemerintah yang memaparkan capaian vaksinasi sudah cukup tinggi. Bahkan, pemerintah juga mewajibkan untuk vaksinasi Booster. Namun, tetap saja masih mengeluarkan imbauan agar tidak makan dan minum saat halal bihalal.
"Dari virus COVID-19 ini kan sudah ada vaksinnya. Malah sampai booster, terus mau mudik harus booster malah. Tapi, halalbihalal nggak boleh makan minum karena alasan droplet saat makan, masyarakat banyak yang bertanya, sampai kapan ini berlangsung? Sampai vaksin ke 4?" jelas Alifudin.
Alifudin setuju bila dikatakan pencegahan harus tetap dilakukan. Namun, informasi mengenai larangan makan dan minum harus utuh disampaikan dan diberikan penjelasan yang detail.
"Dari setiap informasi yang diberikan harus lugas, jelas dan utuh. Jangan seperti kemarin, yang memberi arahan presiden, yang menyampaikan Menko. Yang meluruskan maksudnya Satgas COVID-19," tutur Alifudin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartato mengingatkan masyarakat agar selalu menghindari potensi penularan COVID-19 saat perayaan dan libur Idul Fitri.
"Untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tak ada makan dan minum," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 18 April 2022.