Kronologi Penemuan Uang Rp5 Miliar di Exit Tol Mojokerto Barat
- tvonenews.com
VIVA – Dua unit mobil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena kedapatan mengangkut uang pecahan sebanyak Rp5 miliar, saat melintas di exit Tol Mojokerto Barat, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, 7 April 2022, dini hari. Dua mobil tersebut jenis GranMax dan Pajero Sport.
Berdasarkan keterangan aparat, penemuan mobil berisi uang Rp5 miliar tersebut bermula dari petugas Sabhara Polres Mojokerto Kota yang melakukan patroli. Saat melintas di dekat pintu gerbang Tol Gedek, sekira pukul 01.00 WIB Kamis, 7 April 2022 dini hari, petugas mendapati dua mobil tersebut berhenti di tempat gelap.
"Petugas yang curiga kemudian mendatangi dua mobil tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tumpukan uang baru di dalam mobil" terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, Rabu, 20 April 2022 malam dilansir tvOnenews.
Awalnya petugas menduga, tumpukan uang baru pecahan Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 tersebut merupakan uang palsu yang hendak diedarkan jelang hari raya Idul Fitri. Sehingga petugas langsung membawanya ke Polres Mojokerto Kota.
"Namun dalam pengecekan, ternyata uang tersebut asli, baru dicetak dan masih terdapat label dari Bank" ujar AKP Rizki.
Selain mengamankan Rp5 miliar uang, petugas kepolisian juga mengamankan 6 orang yang ada di dua mobil tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui uang tersebut merupakan milik JE (29 tahun) warga Sidoarjo. Polisi masih menyelidiki dan melakukan pemeriksaan. "Status JE masih sebagai saksi" ucap Rizki.
Sindikat Penukaran Uang Lebaran
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui uang tersebut asli dikeluarkan dari sebuah bank di Bandung, namun pihak kepolisian menyelidiki adanya indikasi pelanggaran penguasaan uang pecahan dengan nilai fantastis.
"Terkait penukaran uang baru di Bank, biasanya paling besar Rp4 juta, tapi disini yang kita temukan nilainya cukup besar" terang Rizki.
Menurut Rizki, sesuai SOP, transaksi penukaran uang baru dengan jumlah besar harus melalui pembukuan resmi. Namun dalam transaksi yang dilakukan JE diduga pihak bank tidak melakukannya.
"Diduga terjadi kesalahan SOP, nah itu yang sedang kita selidiki. Karena seharusnya yang berhak menukarkan uang dengan jumlah besar adalah lembaga resmi atau Bank yang ditunjuk," terang Rizki.
Polisi masih menyelidiki temuan uang miliaran di dua mobil tersebut. Polisi menduga uang baru tersebut merupakan milik sindikat penukaran uang yang marak saat bulan Ramadhan.
"JE merupakan pengepul. Nantinya uang tersebut akan disebar di Jawa Timur melalui jasa penukaran uang di pinggir jalan" terangnya.
Para pihak yang diamankan terancam Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun.