Pemerintah Didesak Cabut Izin Ekspor Produsen Migor Terlibat Korupsi

Stok minyak goreng kemasan di retail modern. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada produsen minyak goreng terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang melanggar ketentuan.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Stok minyak goreng di Ratu Swalayan, Kota Malang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

Penghentian Aktivitas Ekspor dan Produk Turunannya

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Pertama, penghentian sementara aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya. Alasannya selain karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan lebih mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.

"Khususnya bagi industri minyak goreng," kata Bhima dalam keterangannya, Kamis, 21 April 2022.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Yang kedua, lanjut Bhima, perlu dilakukan evaluasi dan penghentian perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit. Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara.

Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka, Jokowi: Usut Tuntas Sampai Akarnya!

Usut Pajak Perusahaan Kelapa Sawit

Kemudian, lanjut Bhima, perlu diusut pajak perusahaan kelapa sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara.

"Yang keempat, mewajibkan devisa hasil ekspor dari CPO di tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan ke dalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah," kata Bhima.

Pencabutan Izin Ekspor Tepat Dilakukan

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi mengatakan pencabutan izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar peraturan DMO ekspor tepat dilakukan.

Sebab, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil.

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan setidaknya empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya