Puji Kejagung, Misbakhun Dorong Jerat Mafia Korporasi Minyak Goreng
VIVA – Pasca penetapan tersangka terhadap empat orang terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menuai banyak pujian. Termasuk harapan, agar kejaksaan terus mengembangkan kasus hingga menjerat para pihak lain.
Termasuk yang disuarakan oleh anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Menurutnya, langkah Kejagung patut mendapat pujian.
"Saya merasa perlu memberikan pujian ini karena tidak mudah bagi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus tersebut dalam waktu cepat, apalagi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng sangat memengaruhi kinerja ekonomi makro. Kenaikan inflasi karena minyak goreng berdampak pada ekonomi nasional," jelas Misbakhun dalam siaran persnya yang diterima, Kamis 21 April 2022.
Meski telah ditetapkan para tersangka itu, Misbakhun menduga mereka hanya pelaksana dari kebijakan di lapangan. Dia yakin ada yang memiliki kewenangan di atas mereka.
"Tidak mungkin kebijakan itu diputuskan pada tingkatan GM atau seorang komisaris perusahaan. Kebijakan tersebut pasti dibuat perusahaan dan sepengetahuan para pemegang saham atau pemiliknya," jelas politisi Partai Golkar itu.
Dia menegaskan, Presiden Jokowi telah berkali kali memberi instruksi seluruh jajaran menteri, penegak hukum, TNI dan Polri hingga pemerintah daerah serta para pelaku bisnis, untuk menjaga stabilitas. Termasuk pasokan dan harga minyak goreng, yang sebelumnya langka.
Namun, lanjut dia, ada pihak yang mengakali larangan ekspor CPO dengan memanfaatkan celah aturan melalui perizinan khusus. Maka menurut Misbakhun, Kejagung perlu didorong menjerat korporasi sebagai efek jera. Juga bentuk keseriusan pemerintah.
"Jadi, harus ada langkah yang lebih keras dari Kejaksaan Agung untuk menetapkan pihak korporasi yang terkait dengan kejahatan yang mereka lakukan. Kejahatan korporasi itu telah memengaruhi perekonomian nasional sehingga negara harus menanggung banyak beban yang nilainya triliunan rupiah," jelasnya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menyebut korporasi yang diduga terlibat kasus itu telah melakukan sabotase terhadap perekonomian nasional.Â
"Menurut saya mereka (korporasi) telah melakukan terorisme ekonomi. Sudah selayaknya mereka diminta ikut bertanggung jawab atas kejahatan tersebut," ujarnya.
Misbakhun menjelaskan, kelangkaan minyak goreng disertai kenaikan harganya di pasaran, mengakibatkan arah kebijakan di APBN 2022 berubah. Karena kondisi itu membuat pemerintah harus mengalokasi bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelompok masyarakat terdampak.
"Mahalnya harga minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat. Pemerintah sampai harus mengalokasikan uang triliunan rupiah di APBN untuk memperbaiki daya beli," tutur Misbakhun.