Penampakan Uang Rp5 Miliar yang Ditemukan dalam Mobil di Mojokerto
- tvonenews.com
VIVA – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua unit mobil yang mengangkut uang sebanyak Rp5 miliar, saat melintas di exit Tol Mojokerto Barat, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
Penemuan mobil berisi uang Rp5 miliar tersebut bermula dari petugas Sabhara Polres Mojokerto Kota yang melakukan patroli. Saat melintas di dekat pintu gerbang Tol Gedek, sekira pukul 01.00 WIB Kamis dini hari, 7 April 2022 petugas mendapati dua mobil jenis GranMax dan Pajero yang berhenti di tempat gelap.
"Petugas yang curiga kemudian mendatangi dua mobil tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tumpukan uang baru di dalam mobil," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, dikutip dari tvOnenews.com, Kamis, 21 April 2022.
Semula petugas menduga, tumpukan uang baru pecahan Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 tersebut merupakan uang palsu yang hendak diedarkan jelang hari raya Idul Fitri.
"Petugas awalnya menduga uang dalam mobil tersebut merupakan uang palsu sehingga kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota. Namun dalam pengecekan, ternyata uang tersebut asli, baru dicetak dan masih terdapat label dari Bank," ujar Rizki.
Selain mengamankan Rp5 miliar uang, petugas kepolisian juga mengamankan 6 orang. Dari pemeriksaan, diketahui uang tersebut merupakan milik JE (29 tahun) warga Sidoarjo.
"Saat ini kami masih menyelidiki dan melakukan pemeriksaan. Status JE masih sebagai saksi," ucap Rizki.
Meski dari hasil pemeriksaan dan kroscek, diketahui uang tersebut asli dikeluarkan dari sebuah Bank di Bandung, namun pihak kepolisian menyelidiki adanya indikasi pelanggaran penguasaan uang pecahan dengan nilai fantastis.
"Terkait penukaran uang baru di Bank, biasanya paling besar Rp4 juta, tapi disini yang kita temukan nilainya cukup besar,” kata Rizki.
Menurut Rizki, sesuai SOP, transaksi penukaran uang baru dengan jumlah besar harus melalui pembukuan resmi. Namun dalam transaksi yang dilakukan JE diduga pihak Bank tidak melakukannya.
"Diduga terjadi kesalahan SOP, nah itu yang sedang kita selidiki. Karena seharusnya yang berhak menukarkan uang dengan jumlah besar adalah lembaga resmi atau Bank yang ditunjuk," ujar Rizki.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dan menyelidki adanya dugaan uang baru tersebut merupakan milik sindikat penukaran uang baru yang marak saat bulan Ramadan.
"JE merupakan pengepul. Nantinya uang tersebut akan disebar di Jawa Timur melalui jasa penukaran uang di pinggir jalan," ujarnya.
"Untuk pasal yang disangkakan nantinya, pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," kata Rizki.
Baca juga: Ayah di Bogor 3 Tahun Cabuli Anak Kandung, Terungkap karena Video Call