Indra Kenz dan Adiknya Simpan Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadai Nathania Kesuma, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui Binomo. Terungkap, Nathania punya akun kripto puluhan miliar rupiah.

Tren Positif Pasar Kripto Diharapkan Berlanjut di 2025

“Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 April 2022.

Setelah ditelusuri, kata dia, isi dari akun kripto Nathania dan Indra Kenz cukup besar jumlahnya hingga puluhan miliar rupiah setelah ditelusuri oleh penyidik.

1 Bitcoin untuk Pengguna Indosat

“Terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

OJK Klaim Aset Kripto Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Begini Penjelasannya

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

“Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK," kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022, terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap mereka.

Pada tiga orang tersangka tersebut, terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz, dengan dugaan telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kini, ketiga tersangka yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya