Waspada, Daftar 11 Aplikasi Azan-Salat Diduga Curi Data Pribadi

Daftar aplikasi yang mencuri data pribadi
Sumber :
  • instagram @siberpoldametrojaya

VIVA – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan ada dugaan pencurian data pribadi lewat aplikasi azan dan salat.

Aplikasi itu disebut sudah diunduh lebih dari 10 juta pengguna. Hal ini disampaikan lewat akun Instagram resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya @siberpoldametrojaya. Polisi meminta warga waspada terhadap aplikasi yang dimaksud.

"Waspada aplikasi salat dan azan pencuri data pribadi beredar di play store, sudah diunduh 10 juta pengguna!," demikian seperti dikutip pada Rabu 20 April 2022.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim dari sebuah analisis melaporkan tentang serangkaian aplikasi di Google Play Store yang mengumpulkan data sensitif pengguna dan telah diunduh oleh lebih dari 45 juta pengguna. Data para pengguna tersebut riskan disalahgunakan akibat buruknya keamanan server atau database.

"Aplikasi tersebut mencuri data melalui pengembangan perangkat lunak (SDK) pihak ketiga yang mencakup kemampuan untuk menangkap konten clipboard, data GPS, alamat e-mail, nomor telepon, dan bahkan alamat MAC router modern pengguna dan SSID jaringan," kata dia. 

Berikut ini daftar 11 aplikasi di Play Store yang diduga melakukan pencurian data:

  1. Speed Camera Radar
  1. Al-Moazin Lite (Prayer Times)
  1. WiFi Mouse (remote control PC)
  1. QR & Barcode Scanner
  1. Qibla Compass - Ramadan 2022
  1. Simple Weather & Clock Widget
  1. Handcent Nex SMS-Text w/MMS
  1. Smart Kit 360
  1. Al Quran MP3 - 50 Reciters & Translation Audio
11 Jam Tangan Mewah dan 16 Mobil Juga Disita dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judi Online
  1. Full Quran MP3 - 50+ Language & Translation Audio
  1. Audiosdroid Audio Studio DAW
Detik-detik Pemuda di Depok Babak Belur Dikeroyok Gegara Masalah Bore-Up Motor

Baca juga: Perampokan di Alfamart Tangerang, Lima Pegawai Sempat Disandera

Dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judol Disita Uang Rp 73 Miliar dan 215 Gram Emas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Bakal Terapkan TPPU

Polda Metro Jaya bakal mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU (tindak pidana pencurian uang), terkait kasus judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024