Besok, Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina terkait Kasus Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) memanggil pihak PT Pertamina untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas fasilitas nonton MotoGP di Mandalika. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 21 April 2022.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Ya benar. Dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dikonfirmasi awak media, Rabu, 20 April 2022.

Pertamina diduga sebagai pihak yang memberikan fasilitas nonton MotoGP kepada Lili dan jajarannya. Pihak Pertamina diminta tidak berbohong saat diperiksa Dewas KPK nantinya.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Selain itu, masyarakat diminta menghormati seluruh proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewas KPK. Sementara KPK mengingatkan pembuktian dan pemberian putusan etik hanya dapat dilakukan Dewas sesuai undang-undang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawasan atau Dewas KPK. atas dugaan mendapatkan fasilitas tiket nonton balapan MotoGP diMandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.  

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Selain tiket, Lili diduga mendapat tiket hotel penginapan dari salah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fasilitas menonton MotoGP itu diduga diterima pada 18-20 Maret 2022.  

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, laporan terhadap Lili akan ditindaklanjuti sesuai dengan yang berlaku.  

Informasinya, Dewas sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan sudah meminta klarifikasi langsung ke sejumlah pihak terkait. Dewas juga sudah meminta dokumen mengenai laporan tersebut. Salah satu dokumen yang diinginkan KPK seperti bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024