Hotman Paris Buka-bukaan Alasan Keluar dari Peradi
- Natania Longdong/VIVA.
VIVA – Sosok Hotman Paris baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik karena memutuskan untuk keluar dari anggota Peradi. Diketahui sebelumnya, Hotman tercatat sebagai anggota di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan.
Pengunduran diri Hotman juga menuai kritik dari Otto Hasibuan, bahkan dalam unggahan video di Instagram Hotman Paris, Otto sempat menyindir Hotman dengan gaya mencoloknya dan menyinggung pria yang identik dengan mobil mewahnya Lamborghini.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Hotman menjelaskan alasan dirinya memilih untuk hengkang dari organisasi advokat tersebut. Dia setidaknya memiliki 4 alasan pengunduran dirinya.
“Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya,” kata Hotman Paris di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Menurutnya, sesuai dengan yang tercantum di anggaran dasar yang disahkan oleh Musyawarah Nasional (Munas), pemimpin organisasi hanya boleh menjabat selama dua periode. Namun, ternyata Otto menghalalkan segala cara dan mengubah anggaran dasar bukan dengan Munas melainkan dengan rapat pleno.
Lalu untuk alasan yang kedua, Hotman menjelaskan bahwa itu merupakan alasan bisnis. Berkali-kali dia menegaskan bahwa menantu dari Otto menjabat sebagai pemimpin PKPA dan menghasilkan uang yang banyak.
“Tentu itu akan menghasilkan duit yang banyak, dan saya tidak menyetujui sikap seperti itu,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa ketidaksukaan Hotman dengan menantu Otto yang menjabat sebagai pemimpin PKPA, bukan karena Hotman ingin mendapat jabatan dari organisasi tersebut.
“Saya tidak pernah tertarik menjadi pengurus organisasi advokat, tapi kalau mengabdi saya selalu siap,”
Selain itu, Hotman juga menjelaskan alasan dirinya keluar dari anggota Peradi adalah kepemimpinan Otto yang merubah anggaran dasar patut dipertanyakan. Karena sejauh ini, Hotman tidak mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai Otto yang ingin menjabat 3 kali sebagai Ketua Umum Peradi
“Setahu saya berdasarkan Kemenkumham, apabila suatu perkumpulan mengubah anggaran dasar, membuat pengurus baru maka harus dilaporkan ke Kemenkumham dan harus mendapatkan SK pengesahan,” terangnya dalam konferensi pers.
“Jadi jauh sebelum putusan Mahkamah Agung, sudah jadi pertanyaan besar apakah dia (Otto) sah sebagai ketua umum? Apakah dia sah untuk menandatangani kartu advokat?,” sambungnya.
Kemudian, untuk alasan yang keempat, Hotman menjelaskan bahwa Otto kerap kali menyindirnya dan menyinggungnya dalam pelantikan advokat.
“Dalam dua bulan terakhir dia memberikan ceramah yang mediskreditkan saya,” kata Hotman.
Meski tidak secara langsung menyindir Hotman, tapi pria yang gemar mengoleksi mobil Lambhorgini tersebut tidak terima dengan kata yang dilontarkan Otto yakni ‘para pengacara mencari harta’.