Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini 4 Fakta Indrasari Wisnu Wardhana
- Tangkapan layar.
VIVA – Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) sebagai tersangka dengan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan 4 orang, pertama, Pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bersama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri." Ucap Jaksa Agung, Selasa 19 April 2022.
ST Burhanuddin mengatakan lebih lanjut, ketiga tersangka lainya MPT selaku PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas.
Kejaksaan Agung menambahkan lebih lanjut perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
Berikut beberapa fakta dari Indrasari Wisnu Wardhana diduga terlibat kasus korupsi minyak goreng.
1. Sebelumnya Pernah Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dugaan kasus suap kuota impor ikan
Indrasari Wisnu Wardhana pada tahun 2019 pernah terjerat Dugaan kasus suap kuota impor ikan bersama Dirut Perum Perindo (Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia), Risyanto Suanda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa sebesar 30 ribu dolar Amerika, pada tahun 2019 ia diperiksa selama 4 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Karir di Kementerian
Indrasari Wisnu Wardhana karir menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemenag pada 20 Desember 2021. Setelah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari kepala badan pengawasan perdagangan berjangka dan komoditi menjadi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
3. Rangkap Jabatan
Selain menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai komisaris PT Perkebunan Nusantara III, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN langsung melatih Wisnu Wardhana sebagai komisaris PT Perkebunan Nusantara III. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK 398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/Mbu/10/2021 pada 10 Desember 2021 tentang pengangkatan komisaris Utama.
4. Harta Kekayaan
Berdasarkan situs resmi elhkpn.kpk.go.id tecatat harta kekayaan dari Indrasari Wisnu Wardhana yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 sebesar 4,4 miliar. Harta kekayaan dari Indrasari Wisnu Wardhana terdiri dari berbagai macam seperti tanah dan bangunan senuai 3,35 miliar, selain itu Indrasari Wisnu Wardhana memiliki satu unit motor bermerek Honda Scoopy seharga Rp 10,5 juta dan satu unik mobil bermerek Honda Civic seharga Rp 435 juta