Kasus Minyak Goreng, Jaksa Agung: Menteri Kalau Ada Bukti, Kami Usut!

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan tersangka kasus minyak goreng
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya di tengah kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Jaksa Agung RI St Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng, termasuk atasan Dirjen sekalipun, yakni menteri.

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (proses hukum)," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdaglu Kemendag diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Dalam perkara ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengaku belum memeriksa Menteri Perdagangan M Lutfi. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," tegasnya

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujar Burhanuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya