Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Ditahan Bareskrim
- Instagram @vanessakhongg
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Vanessa yakni Rudiyanto Pei usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 18 April 2022.
“Betul, penyidik menahannya (Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei) semalam jam 23.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 April 2022.
Menurut dia, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Alasannya, penyidik punya pertimbangan dua yakni alasan subjektif dan objektif melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Iya (langsung ditahan usai diperiksa semalam),” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Whisnu, tersangka Vanessa dan Rudiyanto dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 18 April 2022.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara mengatakan, Rudiyanto dan Vanessa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka karena menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Vanessa Khong dan Rudiyanto diduga telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan Indra Kenz.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka di kasus Indra Kenz. Empat tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.