Bupati Langkat Pasrah Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia
- VIVA/Willibrodus
VIVA – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang telah menjadi tersangka korupsi, angkat bicara soal dirinya yang juga dijerat sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
Selain dia, putranya bernama Dewa Perangin Angin juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
“Kami sudah ikuti, kami terima apa adanya," kata Terbit Rencana di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 18 April 2022.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Sementara Terbit Rencana tidak dilakukan penahanan di Polda Sumut, lantaran telah menjadi tahanan kasus korupsi oleh KPK.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, delapan tersangka lain yaitu DP, anak dari Terbit Peranginangin. Lalu, tujuh tersangka lain, yakni HG, DP, JS, RG, TS, SP, IS, dan HS.
Dalam pengembangannya, sudah ditemukan empat terduga korban meninggal akibat penganiayaan di kerangkeng tersebut. Korban keempat yang baru dibongkar kuburannya adalah Dodi Santoso.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan cara ini setelah penyidik berhasil mengungkap Dodi selaku korban keempat yang meninggal.
Untuk diketahui, Dodi kelahiran 31 Desember 1991 dan meninggal dunia pada 12 Februari 2018.
"Penyebab kematian korban diduga pendarahan pada rongga tengkorak kepala atas kanan," kata Hadi kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.