Guru Besar UGM Ancam Lapor Balik Guntur Romli

Guntur Romli
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Politikus PSI Guntur Romli melaporkan seorang dosen UGM bernama Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya, Senin 18 April 2022. Namun Karna sendiri merasa heran dengan pelaporan terhadap dirinya tersebut.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Dalam laporannya, Guntur Romli menyebut jika Karna Wijaya melakukan pengancaman kepada Ade Armando. Tak hanya itu, Guntur Romli juga menuding jika Karna Wijaya terlibat dalam gerakan radikal. 

Menanggapi laporan Guntur Romli ini, Karna Wijaya pun angkat bicara. Dia mengaku heran dengan tudingan terlibat gerakan radikal yang ditujukan pada dirinya. Karna Wijaya pun mempertanyakan tudingan itu.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

"Saya juga merasa heran. Apa mereka bisa menyampaikan bukti (terlibat gerakan radikal)?" kata Karna Wijaya saat dihubungi wartawan, Senin 18 April 2022.

Karna Wijaya yang merupakan Guru Besar UGM ini pun mengancam akan melaporkan balik orang yang menuduhnya terlibat gerakan radikal.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Tak hanya itu, Karna Wijaya juga berencana melaporkan sejumlah akun media sosial yang membuat fitnah kepadanya terkait unggahannya tentang Ade Armando. Karna Wijaya menilai akun-akun yang akan dilaporkannya ini memicu kegaduhan.

"Kami juga akan melaporkan balik soal tuduhan terlibat gerakan radikal. (Juga melaporkan) para netizen yang memfitnah saya," tegas Karna Wijaya.

Sebelumnya, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli melaporkan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Karna Wijaya atas dugaan kasus pengancaman ke kepolisian. 

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya. Prof Karna Wijaya disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

"Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ucap Guntur Romli di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 18 April 2022.

Ilustrasi mobil polisi.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Polda Metro Jaya berjanji akan profesional terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024