Tolak Lepas Tanah Keraton untuk Jalan Tol, Sultan HB X: Hak Pakai Saja
- VIVA/Dinia
VIVA – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau biasa dikenal sebagai Keraton Yogyakarta menolak untuk melepas status tanah kepemilikannya atau Sultan Ground (SG) untuk pembangunan jalan tol. Hal ini disampaikan oleh putri sulung Sultan HB X, GKR Mangkubumi beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun memberikan penjelasannya. Sultan HB X menyebut jika Keraton Yogyakarta mempersilakan tanah SG dipakai oleh Pemerintah untuk jalan tol. Namun tidak akan melepas status kepemilikan tanah itu.
Sultan HB X menjabarkan kondisi ini seperti layaknya tanah SG yang saat ini dipakai oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Sultan HB X mengungkapkan selama tanah SG masih dipakai oleh UGM, Keraton Yogyakarta memersilakan untuk digunakan.
"Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lainnya. Selama masih dipakai ya silakan saja (dipakai Sultan Ground)," kata Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Senin 18 April 2022.
Sultan HB X menyebut jika status tanah SG dan Pakualaman Ground (PAG) menjadi salah satu dasar dari keistimewaan DIY. Sultan HB X pun menolak pelepasan status tanah Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol.
"Salah satu dasar Keistimewaan (DIY) itu kan tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Lha nek entek, istimewane opo meneh (Kalau tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground habis, lalu istimewanya di mana)?" ungkap Sultan HB X.
Sultan HB X yang juga merupakan Gubernur DIY ini membeberkan mekanisme penggunaan SG untuk fasilitas Pemerintah sudah ada aturan mainnya. Aturan mainnya yaitu penggunaan tanah SG ini berstatus hak pakai.
Terkait dengan jangka waktu penggunaan, Sultan HB X membeberkan bahwa Keraton Yogyakarta tidak akan memberikan batasan.
"Ya digunakan Pemerintah, silakan mau menggunakan (Sultan Ground). Hak pakai saja, gak papa. Ya dipakai saja (Sultan Ground tanpa batas waktu). Wong sek (yang mau) pakai pemerintah kok. Selama masih mau dipakai (saja),"Â ungkapnya.