Tolak Lepas Tanah Keraton untuk Jalan Tol, Sultan HB X: Hak Pakai Saja

Rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen
Sumber :
  • VIVA/Dinia

VIVA – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau biasa dikenal sebagai Keraton Yogyakarta menolak untuk melepas status tanah kepemilikannya atau Sultan Ground (SG) untuk pembangunan jalan tol. Hal ini disampaikan oleh putri sulung Sultan HB X, GKR Mangkubumi beberapa waktu lalu.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Menanggapi hal itu, Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun memberikan penjelasannya. Sultan HB X menyebut jika Keraton Yogyakarta mempersilakan tanah SG dipakai oleh Pemerintah untuk jalan tol. Namun tidak akan melepas status kepemilikan tanah itu.

Sultan HB X menjabarkan kondisi ini seperti layaknya tanah SG yang saat ini dipakai oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Sultan HB X mengungkapkan selama tanah SG masih dipakai oleh UGM, Keraton Yogyakarta memersilakan untuk digunakan.

3 Ruas Jasa Marga Ini akan Dibuka Fungsional pada Periode Libur Nataru

"Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lainnya. Selama masih dipakai ya silakan saja (dipakai Sultan Ground)," kata Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Senin 18 April 2022.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

Photo :
  • ANTARA/Luqman Hakim
Beda Pandangan Emil Dardak, Lukman dan Gus Hans soal Pemanfaatan Tol di Jawa Timur

Sultan HB X menyebut jika status tanah SG dan Pakualaman Ground (PAG) menjadi salah satu dasar dari keistimewaan DIY. Sultan HB X pun menolak pelepasan status tanah Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol.

"Salah satu dasar Keistimewaan (DIY) itu kan tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Lha nek entek, istimewane opo meneh (Kalau tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground habis, lalu istimewanya di mana)?" ungkap Sultan HB X.

Sultan HB X yang juga merupakan Gubernur DIY ini membeberkan mekanisme penggunaan SG untuk fasilitas Pemerintah sudah ada aturan mainnya. Aturan mainnya yaitu penggunaan tanah SG ini berstatus hak pakai.

Terkait dengan jangka waktu penggunaan, Sultan HB X membeberkan bahwa Keraton Yogyakarta tidak akan memberikan batasan.

"Ya digunakan Pemerintah, silakan mau menggunakan (Sultan Ground). Hak pakai saja, gak papa. Ya dipakai saja (Sultan Ground tanpa batas waktu). Wong sek (yang mau) pakai pemerintah kok. Selama masih mau dipakai (saja)," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya