Dosen UGM Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pengancaman di Medsos
- twitter @GunRomli
VIVA – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli melaporkan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Karna Wijaya atas dugaan kasus pengancaman ke kepolisian.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya. Prof Karna Wijaya disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ucap Guntur Romli di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 18 April 2022.
Bukan cuma pengancaman, Guntur Romli menuding Prof Karna pun melakukan penghasutan. Hasutan yang dimaksud ada dalam komentar pada salah satu unggahan di media sosial.Â
"Kemudian setelah saya lihat FB dan Instagram dia banyak memegang senjata. Saya nggak tahu apakah itu asli atau apapun. Tapi saya minta ke polisi untuk memeriksa juga karena memperkuat ancaman atau hasutan kepada saya dan juga ada istri saya di situ," ujarnya.
Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli dalam kasus ini. Mulai dari ahli bahasa, hukum pidana, sampai ITE.
"Tentunya kami siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE ahli bahasa, terpenting nanti kami komunikasi ke beberapa ahli," kata Aulia menambahkan.
Nama Karna Wijaya yang diduga merupakan seorang dosen yang juga guru besar asal Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi viral di media sosial. Karna Wijaya viral karena unggahannya di akun Twitter yang berisi ujaran kebencian terhadap Ade Armando.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan pihak UGM memantau viralnya sejumlah unggahan Karna Wijaya. UGM, kata Dina, akan memanggil yang bersangkutan dan meminta klarifikasi.
Dina menjabarkan jika UGM memunyai lembaga bernama Dewan Kehormatan Universitas. Nantinya Dewan Kehormatan Universitas yang akan menindaklanjuti kasus ujaran kebencian dalam postingan Karna Wijaya tersebut.
"Kami ingin menginformasikan bahwa UGM memiliki Dewan Kehormatan Universitas yang akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika," kata Dina, Minggu, 17 April 2022.