Apartemen Bos Fahrenheit Disita dan Rekening Puluhan Miliar Dibekukan

Konferensi pers Polda Metro soal kasus robot trading Fahrenheit
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan aset milik Hendry Susanto. Dia adalah tersangka kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, seharga miliaran rupiah.

Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

"Telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Senin, 18 April 2022.

Selain itu, Gatot mengatakan bahwa penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening terkait kasus ini sebesar Rp44,5 miliar. Hanya saja, ia belum bisa menjelaskan secara rinci identitas pemilik rekening yang diblokir tersebut.

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf

Sementara, lanjut Gatot, penyidik sudah melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yakni 20 orang. "Penyidik telah pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp124,49 miliar," jelas dia.

Diketahui, kasus penipuan berkedok investasi Fahrenheit ini ditangani oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sementara, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat orang tersangka yang merupakan anak buah Hendry yakni D, ILJ, DBC, dan MF.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Kuhsus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa pelaku mengklaim punya izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain.

Dalam kasus ini, sudah ada lima tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Salah satunya, bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.

"Setelah kami dalami, skema ponzi," kata Whisnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya