Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung

Doni Salmanan (Kanan).
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex ke Kejaksaan Agung.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan penyidik baru saja mengirimkan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 April 2022.

“Iya hari ini (berkas dikirim tahap 1),” kata Reinhard saat dikonfirmasi.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Selanjutnya, kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau dikembalikan sesuai petunjuk yang diberikan jaksa nantinya.

“Berkas baru dikirim,” ujarnya.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya