Soal Kasus Ade Armando yang Jadi Tersangka, Polisi Tidak Banyak Bicara

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim masih memeriksa kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pegiat media sosial Ade Armando hingga menyandang status tersangka.

Ade Armando sebelum pengeroyokan di DPR

Photo :
  • Istimewa

Masih Menunggu Data dari Penyidik

Namun, polisi berdalih belum bisa berkata banyak. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, masih menunggu data dari penyidik yang menangani.

"Saya belum bisa kasih komentar dulu harus saya cek ke penyidik dulu. Ini kan harus dari penyidiknya datanya," kata dia kepada wartawan, Senin, 18 April 2022.

Allah Bukan Orang Arab

Ade sempat mendapat banyak kritikan setelah menulis 'Allah Bukan Orang Arab' di akun Facebook miliknya. Dia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat hal tersebut.

Ade dilaporkan pengguna twitter bernama Johan Khan, @CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 23 Mei 2016 karena pernyatannya yang dianggap menistakan agama Islam. Johan melapor ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataannya itu.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade pun terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, otomatis status dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat ini kembali jadi tersangka.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

Hakim tunggal, Aris Bawono Langgeng, memutuskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando tidak sah. Hal itu disampaikan saat mengadili gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Johan Khan sebagai pemohon.

"Kami akan mengembalikan (status tersangka) kembali," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Cuitan Sekjen PAN

Sebelumnya, dalam cuitan di Twitter, Eddy menyampaikan mendukung pengusutan terjadap pelaku kekerasan terhadap AA. Tapi, dia juga mendukung tindakan hukum tegas terhadap penista agama termasuk AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno.

Muannas Alaiddid selaku kuasa hukum Ade Armando menanggapi cuitan itu. Muannas geram dan mengirimkan somasi kepada Eddy karena diduga cuitannya menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama melalui akun Twitter.

Eddy didesak menghapus cuitan tersebut dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam.

"Apabila dalam tempo waktu 3x24 jam, saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien kami (Ade Armando) melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," ujar Muannas dalam keterangannya, Sabtu, 16 April 2022.

Terkait ancaman somasi tersebut, Eddy yang dikonfirmasi VIVA enggan menanggapinya. Dia mengatakan saat ini tengah bulan Ramadhan dan sebaiknya sucikan hati, menjaga lisan dan perbuatan.

"Selamat menjalankan ibadah puasa. Sucikan hati, jaga lisan dan perbuatan. Semoga ibadah kita di bulan suci Ramadhan dimudahkan dan mendapat ridho Allah swt. Salam sehat selalu," kata Eddy dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Senin, 18 April 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya