Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana untuk Binomo Dituntut 6,5 Tahun Bui

Suasana Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sumber :
  • Antara/Firman

VIVA – Oknum pegawai salah satu bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 18 April 2022. Arini jadi terdakwa karena bermain judi online pada aplikasi Binomo, sehingga merugikan negara Rp1,1 miliar

Cara BKI Bangun Kesinambungan Bisnis dengan Mitra Kerja hingga Pelanggan

"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," ucap tim JPU Arif Ronaldi dan Adi Suparna saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah seperti dikutip Antara.

Kemudian terdakwa yang merupakan seorang customer service (CS) di bank milik negara itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp894 juta yang besarnya sama dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Setoran Dividen BUMN Sudah Capai Target 100 Persen, Ini 10 Perusahaan Penyumbang Terbesar

Ilustrasi Trading

Photo :
  • pixabay

Jika Tidak Dibayar...

Sinergi atau Persaingan? Pembentukan Danantara dan Posisi Kementerian BUMN di Masa Depan

Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Arini yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan IIA Martapura terlihat pasrah mendengarkan tuntutan tersebut. Namun dia tetap akan memanfaatkan haknya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya Senin (25/4) pekan depan.

Diketahui dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan "fraud" atau penipuan dan penggelapan untuk mendapatkan dana tabungan nasabah yang digunakannya untuk bermain judi online pada aplikasi Binomo.

Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang juga kini menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri, Indra Kenz.

Sejak tahun 2019 hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum, taksiran kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari hasil audit internal bank. (Ant)

[dok. Humas PT Berdikari]

Dukung Ketahanan Pangan, PT Berdikari Jamin Stabilitas Harga dan Stok Pangan Ternak Bagi Masyarakat

PT Berdikari, menegaskan peran sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan ternak. Demi mendukung program ketahanan pangan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024