10 Pasangan Kekasih Digerebek Lagi Mesum di Kosan, Dihukum Push Up

Pasangan mesum dihukum push up
Sumber :
  • VIVA / Supriadi Maud (Sulsel)

VIVA – Sebanyak 10 sejoli mesum selama bulan Ramadhan diamankan Satpol PP Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Petugas sebut rata-rata pasangan mesum yang diamankan merupakan mahasiswa di sejumlah indekos. 

Heboh Permainan 'Koin Jagat', Rusak Fasum Bisa Dijerat Pidana dan Denda

"Benar, ada 10 pasangan mesum yang diamankan selama bulan Ramadhan ini. Paling banyak diamankan di rumah kos, dan rata-rata mereka masih status mahasiswa," kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) dan Penyidik Satpol PP Bone Muhammad Irfan Nur saat dimintai konfirmasi, Sabtu 16  April 2022. 

Satpol PP Kota Tangerang grebek kos-kosan.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.
Modus Mahasiswi Ini jadi Sindikat Curanmor: Kenalan, Lalu Ajak Korban Main ke Kamar Kosnya

Dia menjelaskan, bahwa patroli penyakit masyarakat itu gencar dilakukan setiap hari setelah salat Isya oleh Satpol PP Bone dan sejumlah stake holder terkait. 

"Ini sudah sering kita lakukan setiap malam. Kemarin malam itu ada 2 pasangan mesum diamankan. Satunya di Bajoe yang jauh dari perkampungan tempatnya sangat gelap, dan satunya lagi di Jalan Cokro. Pasangan itu didapat berada di kamar, saat diketuk pintunya lama baru dibuka, dan baru memakai pakaian saat terbuka pintunya makanya kami amankan," kata Irfan. 

Tenda Hajatan Tutupi Jalan Proklamasi Kota Depok, Pemkot Turun dan Dibongkar

"Mereka yang kami amankan rata-rata yang diamankan umurnya di bawah 30 tahun, dan sebagian besar ada mahasiswa," sambungnya. 

Dia menyebut, jika pihaknya sudah sering menyasar di kawasan Bajoe dan sejumlah indekos di kawasan Watampone. Kendati demikian, pasangan yang diamankan pun langsung digiring ke posko tim terpadu untuk diperiksa. 

"Jadi setelah diamankan dan diperiksa kami kemudian memanggil orang tua sejoli mesum ini karena keduanya terbukti bukan pasangan suami istri. Sanksi ini bentuk sanksi moral. Yang diamankan langsung dipanggil semua orang tuanya, agar memberikan bimbingan kepada anaknya," ungkap Irfan. 

"Selain sanksi itu, mereka juga  yang didapat minum-minum kita sanksi push up, dan bertanda tangan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Irfan menambahkan.

Satnarkoba Polrestabes Medan saat memberikan pengungkapan kasus ganja 46 kg.(dok Polrestabes Medan)

5 Pemuda di Medan Jadikan Kos Sebagai Gudang Penyimpanan 46 Kg Ganja

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah kos yang berada di Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025