Amerika Serikat Soroti Kasus Etik Lili Pintauli, Ini Kata KPK
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang disajikan dalam laporan tersebut yakni masalah korupsi.Â
Dalam laporannya, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS bahkan mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
Dikonfirmasi awak media, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juatru menyindir balik pihak AS yang disebutnya gemar mengurus negara lain.
"AS sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi, Sabtu, 16 April 2022.
Nawawi mengatakan enggan mengomentari lebih lanjut mengenai sorotan AS kepada rekannya, Lili.
"Kalau saya nggak suka 'gunjingin' orang lain, apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," ujarnya.
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Jumat, 15 April 2022, terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.
Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.
Selain itu, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.