Bongkar Kuburan Korban Kerangkeng Langkat, Polisi Ungkap Fakta Terbaru
- VIVA.co.id/BS Putra
VIVA – Tim gabungan Polda Sumatera Utara membongkar kuburan Dodi Santoso (31), yang diduga jadi korban penganiayaan hingga tewas di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangingangin.
Pelaksanaan pembongkaran kuburan ini berlangsung di Pemakaman Umum Muslim di Desa Lau Glugur, Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis kemarin, 14 April 2022.
Tim gabungan terdiri Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan melakukan pembongkaran kuburan untuk mendalami kasus kematian Dodi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan cara ini setelah penyidik berhasil mengungkap korban keempat penghuni kerangkeng itu meninggal. Untuk diketahui, Dodi kelahiran 31 Desember 1991 dan meninggal dunia pada 12 Februari 2018.
"Penyebab kematian korban diduga pendarahan pada rongga tengkorak kepala atas kanan," kata Hadi kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.
Dari penyidikan sementara, kuat dugaan korban tewas dianiaya. "Karena, adanya diduga penganiayaan yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecoklatan yang diduga merupakan darah," jelas Hadi.
Adapun penyidikan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap tiga penghuni kerangkeng manusia tersebut. Dengan itu, sudah empat korban tewas dalam kerangkeng beroperasi sejak tahun 2012, lalu itu.
Tiga penghuni tewas itu, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli pada 2021 dan tewas pada 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 9 orang tersangka, yakni Terbit Rencana Peranging-angin, anaknya, Dewa Peranging-angin. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.