Pengacara Bripda Randy Jelaskan Kabar Terbaru Kasus Novia

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Bripda Randy Bagus Sasongko (21) dituntut jaksa penuntut umum atau JPU dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai anggota polisi non aktif itu terbukti beri kesempatan, sarana untuk mengaborsi kandungan kekasihnya, almarhum Novia Widyasari (23).

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Terkait kasus kliennya, pengacara Bripda Randy, Wiwik Tri Haryati menjelaskan kabar terbarunya. Dia mengatakan bahwa Randy sudah menjalani sidang kode etik yang putusannya menyatakan kliennya bersalah karena memaksa Novia untuk menggugurkan kandungan sebanyak 2 kali.

"Namun, Bripda Randy masih mengajukan banding atas putusan itu karena sidang kode etik secara prosedural harusnya menunggu putusan pidananya inkrah dulu,” kata Wiwik, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 15 April 2022.

Gunung Semeru Beberapa Kali Erupsi Disertai Letusan hingga 1 Km di Atas Puncak Mahameru

Pun, sidang terhadap Randy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam dakwaan jaksa, seharusnya daerah hukum perkara di PN Malang. 

Namun, karena saksi sebagian besar berkediaman di Kabupaten Mojokerto, maka jaksa beranggapan PN Mojokerto yang lebih berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Gak Takut Kasusnya Naik ke Penyidikan, Vadel Badjideh: Ngadepin Apapun Gue Berani!

“Dalam fakta persidangan terungkap pelapor bukanlah dari Ibu atau keluarga besar Novia Widyasari. Melainkan penyidik Renata Polda Jatim Iptu Samijo, yang dalam perkara ini sebagai pelapor juga penyidik,”  kata pengacara Randy lainnya, Elisa Andarwati.

Bripda Randy

Photo :
  • tvonenew.com

Elisa menjelaskan perkara yang dituduhkan ke kliennya Randy adalah dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP. Lalu, dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Dia menyampaikan dalam perkara ini tak dilakukan autopsi terhadap Novia Widyasari lantaran penolakan pihak keluarga.

"Hanya visum yang menyatakan Novia Widyasari mati bunuh diri minum racun potassium. Jadi, tidak ada visum yang mengenai kandungan Novia mengalami keguguran atau rusaknya janin dalam kandungan," lanjut Elisa.

Menurut Elisa, untuk dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, harus dibuktikan dahulu kehamilan Novia secara medis. Dia menekankan demikian karena dakwaan jaksa yaitu Randy membantu menggugurkan kandungan Novia. "Sedangkan kehamilannya saja masih belum dibuktikan secara medis," jelasnya.

Pun, dia menambahkan dalam persidangan juga terungkap fakta tak ada bukti medis dari bidan maupun dokter yang menyatakan Novia benar positif hamil. Dia menyebut bukti hanya foto chat yang dikirim Novia sedang memegang testpack kehamilan.

"Di mana mengaku ke Randy jika Novia sedang hamil pada 29 September 2021, dan foto yang sama ditunjukkan ke saksi Anika pada sekitar April 2021, dan Novia mengaku hamil di bulan tersebut pada Anika," tutur Elisa.

Kemudian, dalam fakta persidangan, bahwa Randy tak tahu kepastian kehamilan Novia. Sebab, semua cerita dari Novia. Kemudian, kehamilan tersebut tak pernah diperiksakan ke bidan maupun dokter.

Fakta persidangan lainnya yaitu Randy tak tahu Postinor maupun Cycotec. Randy malah tahu 2 jenis obat tersebut setelah diperiksa penyidik di Mojokerto.

Menurut pengakuan di persidangan, Novia hamil dan menggugurkan pada Maret 2020. Sementara, dalam dakwaan jaksa adalah Maret 2021 dengan cara meminum pil Postinor atau KB darurat sebanyak 2 butir.

Elisa tak menampik bahwa Randy memang mengantar Novia beli pil tersebut. Namun, dari pengakuan Randy tidak tau pil tersebut diminum atau tidak. 

"Selang 2 jam pada saat Randy pulang sehabis bertemu Novia. Novia mengatakan lewat chat, bahwa pil tersebut sudah diminum dan sudah keguguran," jelas Elisa. 

Dia pun merujuk keterangan ahli terkait fungsi Postinor yang disebut sebagai KB darurat mencegah kehamilan. "Apabila ibu hamil meminum pil tersebut justru akan menguatkan janin di karenakan Postinor tersebut mengandung progesteron," ujar Elisa.

Lebih lanjut, menurut cerita, Elisa menyampaikan Novia keguguran pada 28 Agustus 2021 di warung sate di Mojokerto. Namun, mengaku ke Randy pada 4 September 2021 masih hamil melalui chat DM Instagram.

"Dan, tanggal 14 September 2021 mengaku nifas. Lalu, 17 sampai 21 September 2021 dirawat di RS karena sakit DBD. Namun, mengaku ke Ibunya Randy tanggal 18 september 2021 Keguguran di RS dan Randy tidak mau menguburkan janinnya," tuturnya.

Kemudian, pada 4 November 2021, Novia mengaku ke ayahnya Randy bahwa sudah hamil 3 bulan. Tapi, saat Novia menginap di rumah temannya, Ayu pada 6 sampai 9 Agustus 2021 diduga dalam kondisi menstruasi. “Apabila hal tersebut dirunut adalah sangat tidak masuk akal menurut kami,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 12 April 2022, jaksa menuntut Bripda Randy dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Ruangan Cakra, PN Mojokerto dengan ketua majelis hakim Sunoto, serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya