PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM, DPR Minta Pemerintah Bersuara
- Aplikasi Pedulilindungi
VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, angkat bicara mengenai adanya sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), menyebut aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM. Menurut Saleh, Pemerintah Indonesia diminta menanggapi serius atas tuduhan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan kemenlu AS terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi pedulilindungi itu. Sebab, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global yang saat ini tengah serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus COVID-19.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh, kepada VIVA, Jumat 15 April 2022.
Menurut Saleh, dalam aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data warga negara Indonesia. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan warga negara Indonesia karena memang sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.
Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.
"Dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri," ujar Saleh
Politikus PAN ini mengatakan, Citra Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut.
"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," kata Saleh.
Saleh menyarankan LSM-LSM yang menyuarakan hal itu harus diajak berdiskusi untuk menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.
"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Tak Perlu Isi e-HAC