Terkuak dalam Sidang Pengusaha Atet Tak Berikan Uang ke Pejabat TNI AD

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan pengusaha mantan direktur PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing kembali digelar di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis kemarin. Dari sidang tersebut terkuak fakta baru yakni Atet telah mengakui tidak memberikan uang kepada pejabat TNI AD.

Apindo Pastikan Pengusaha Taati Aturan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Pilkada

Hal ini terbongkar setelah kesaksian Mayor H, rekan satu kesatuan terdakwa yang merupakan anggota TNI, Lettu Chb HS. 

"Setelah ditanya lebih lanjut barulah yang bersangkutan mengaku tidak memberikan. Benar dia (Atet) mencatut nama pejabat itu," ujar Mayor H dalam persidangan.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Ilustrasi tempat penyekapan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Dalam kesempatan itu, Mayor H juga mengatakan tidak ada penculikan dan penyekapan terhadap Atet. Menurutnya, semua baik-baik saja. 

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

"Kami ngobrol dengan yang bersangkutan. Dia cerita tolong jangan laporkan saya ke Polda. Atet minta ada satu orang jaga rumah dia. Dia takut dengan seseorang," terang Mayor H.

Pada persidangan ini, berulang kali Mayor H menegaskan bahwa semua tindakannya selalu melapor kepada Asintel KSAD. “Ini juga menyangkut marwah dan kehormatan TNI AD,” ucap Mayor H.

Sebelumnya, kehadiran Mayor H di persidangan karena dia merupakan saksi dalam kasus ini, Mayor H mengaku dapat perintah dari Asintel KSAD lantaran Atet diduga mencatut nama KSAD, Aslog KSAD, Kapuspalad, dan Sekjen Kemhan. 

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa kasus dugaan penyekapan terhadap Atet erat kaitannya dengan dugaan penggelapan uang milik PT Indocertes. Saksi dari manajemen PT. Indocertes, yaitu Ichsan menduga Atet sebagai pelakunya. 

Dua saksi dari manajemen PT Indocertes, yaitu Muis dan Ichsan juga menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang yang sebelumnya ia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI AD dengan rincian uang Rp3 miliar kepada KSAD, Rp3 miliar kepada Aslog KSAD, Rp3 miliar kepada Kapuspalad, dan Rp5 miliar kepada Sekjen Kemenhan. 

Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI AD seperti yang ia klaim sebelumnya.

Pada sidang Kamis, 17 Maret 2022, Atet yang dihadirkan di persidangan militer mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai uang sejumlah Rp 41 miliar. 

"Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja," klaim Atet menirukan perkataan KS.

Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada hari Kamis, 21 April 2022.

Diketahui, Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok. Ia juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, klub sepakbola Depok. Kegiatan Atet sebagai petinggi klub terlihat di akun-akun media sosial, salah satunya akun Instagram @persikad1999.

Selain itu, Atet diberitakan bakal mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sejumlah baliho pencalonan Atet ini sempat terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024