UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Dikritik
- Youtube Biro Pers Presiden RI
VIVA – Pakar HAM dan Dosen FH Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman menilai bahwa politik hukum UU Nomer 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) adalah anti tesis terhadap negara hukum yang demokratis.Â
"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," ujar Herlambang dalam diskusi, Jumat 15 April 2022.
Masih menurut Herlambang, UU PSDN ini adalah menu pesta fasisme. Menu ini mensubordinasi hak-hak warga negara. Elite tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM. Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme.
Ketua Centra Initiative, Al Araf menilai bahwa UU PSDN ini penting untuk digugat karena ada hak kita sebagai warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana.Â
Selain itu Al Araf juga menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alutsista dan bukan untuk komponen cadangan. Karena kondisi komponen utama khususnya alutsista kita masih terbatas dan memprihatinkan .
"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," ucap dia.
Lebih lanjut Al Araf menambahkan bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU ini.
"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim Konstitusi harus membaca ini dengan baik," kata dia.