Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfiz Alquran

Membaca Alquran saat puasa Ramadhan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Alquran (RTQ). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 11 April 2022.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan, moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini. Hal ini sekaligus untuk menyiapkan regulasi yang lebih memadai. 

Terobosan dalam Upaya Menekan Angka Stunting di Jakarta

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Peresmian PAUD Percontohan

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Kunjungi Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Verrel Bramasta Janjikan Pembangunan PAUD
 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyampaikan keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

Menurut Waryono, pihaknya juga sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Dia bilang tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium. 

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," jelasnya.

Dia menyampaikan penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ. "Baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” tuturnya. 

Pun, Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. 

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian/lembaga lain," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya