Jokowi Teken PP: THR dan Gaji ke-13 ASN Serta TNI-Polri Segera Cair

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR untuk ASN dan pejabat negara. Dengan ditekennya PP itu, maka pemberian THR untuk ASN, pejabat negara dan pensiunan memiliki dasar hukum.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Selain ASN, pejabat negara, PP ini juga mengatur THR untuk pemberian tunjangan kinerja terhadap Polri, TNI aktif yang ikut menangani COVID-19.

"Pada 13 April 2022 saya menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi, Kamis 14 April 2022.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Jokowi, para ASN baik di pusat dan daerah beserta TNI serta Polri aktif sudah bekerja keras menangani COVID-19 di Tanah Air. Dengan kondisi kasus COVID-19 yang melandai saat ini, masyarakat juga diperbolehkan mudik.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19," jelas eks Gubernur DKI itu.

Pun, Jokowi berharap agar pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja bagi para ASN, TNI, Polri dan pejabat negara ini bisa berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Diharapkan, daya beli masyarakat juga ikut tergerak.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," lanjut Jokowi.

Dia menyampaikan regulasi lebih lanjut menyangkut teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur Menteri Keuangan.

"Akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN. Dan, Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," ujar Jokowi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya