Aditya Si Dosen Unsri Akui Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswinya

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah, dalam sidang kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa seorang dosen Universitas Sriwijaya, bernama Aditya Rol Azmi, pada Kamis, 14 April 2022.
Sumber :
  • ANTARA/M Riezko Bima Elko P

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Vonis itu dibacakan ketua majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri, secara daring, pada Kamis, 14 April 2022.

Menurut Hakim, hukuman itu diberikan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.

Terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya, berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, berlangsung tertutup, Kamis, 17 Februari 2022.

Photo :
  • ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Atas perbuatan itu maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya,” kata hakim Fatimah.

Terdakwa Aditya menyatakan untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding, melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan majelis hakim itu.

Terungkap! Pelaku Bagal Payudara di Pesanggrahan Sudah 3 Kali Beraksi, Korban Ada yang Umur 14 Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Kejadian itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021. Menurut polisi, saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.

Geger Mahasiswi Unnes Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen, Pelaku Dicopot dari Jabatannya

Kemudian, atas perbuatan itu rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. (ant)

Teror Meresahkan Begal Payudara di Pesanggrahan Jaksel, Pelaku Diburu Polisi
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Deretan Fakta Kasus Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Belum Jadi Tersangka!

Kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak di bawah umur masih menjadi sorotan publik Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025