Kemendagri: Akses NIK Berbayar Rp1.000 untuk Industri Profit Oriented
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tengah menjadi sorotan lantaran mengeluarkan kebijakan baru yang akan mematok tarif Rp1.000, untuk setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pemungutan biaya dilakukan karena ada kebutuhan untuk menjaga dan memelihara data kependudukan.
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta yang dikutip Kamis, 13 April 2022.
Menurut Zudan, dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini sebetulnya tanpa bayar alias gratis. Namun mulai tahun 2022 akan berbayar, tetapi itu bukan untuk masyarakat melainkan bagi industri yang bersifat profit oriented seperti bank, asuransi, dan pasar modal.
Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian/lembaga. Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ujarnya
Zudan menegaskan, untuk kepentingan pelayanan publik, bantuan sosial ataupun penegakkan hukum, tetap gratis. "Misal untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus itu gratis," kata Zudan
Dia menambahkan, "Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang."