Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus pencabulan mahasiswi di Unsri Palembang oleh oknum dosen
Sumber :
  • Junjati, Madon/tvOne Palembang

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Aditya Rol Asmi, oknum dosen Universitas Sriwijaya yang terbukti melakukan tindak asusila kepada mahasiswinya.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Fatimah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila," kata hakim Fatimah dalam putusan yang dibacakan Kamis, 14 April 2022. Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung hakim

Viral Dosen Ini Menangis Setelah Tahu Mahasiswa Tega Bohongi Orang Tua dan Tidak Lulus Kuliah

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun terdakwa melalui kuasa hukumnyamenyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa melalui zoom.

Sementara itu, kuasa hukum korban Sayuti Rambang yang turut hadir di persidangan mengapresiasi vonis majelis hakim serta JPU karena telah membuka fakta hukum dalam kasus ini.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

"Dan berharap, kasus seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya, apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan," kata Sayuti.

Disinggung terkait puas atau tidak puasnya vonis yang dijatuhkan tersebut, Sayuti mengaku cukup puas karena telah sesuai dengan tuntutan JPU.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Darmawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan terdakwa Aditya Rol Asmi serta keluarga, yang kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.

"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," tutupnya 

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 6 Desember 2021 menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR. 

Berdasarkan hasil penyidikan tahap satu, pelecehan seksual yang dilakukan AR menggunakan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian pelecehan berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021. 

Penyidik Polda Sumsel mencatat sejumlah pelecehan fisik yang dilakukan AR terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban. Hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada 1 Desember.

AR mengakui perbuatan asusila yang dia lakukan terhadap mahasiswinya. AR terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, sesuai pasal yang disangkakan kepadanya, termasuk dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. 

Laporan: Junjati, Madon/tvOne Palembang 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya