DPR Soroti Dugaan Pimpinan KPK Terima Gratifikasi Nonton MotoGP

Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto,
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ikut menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, kali ini karena diduga menerima gratifikasi nonton MotoGP.

Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini menilai, dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar merupakan permasalahan internal.

"Lili Pintauli adalah persoalan internal KPK. Bagaimana KPK mengambil keputusan itu nanti kami melihat keputusan ini, back mainnya apa," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Lebih jauh dikatakan Bambang, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili belum dijatuhkan. Karena itu, publik sepatutnya menunggu keputusan Dewas KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bambang tak memungkiri, setelah adanya hasil keputusan Dewas KPK, Komisi III DPR RI akan menanyakan kepada Pimpinan KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP tersebut.

"Nah, itu makanya, keputusannya kan belum kita dengarkan. Nanti kalau sudah kan boleh kita tanyakan. Ingat, hari ini Bambang Pacul ditugaskan sebagai ketua Komisi III yang nanti sesuai dengan tatib, bisa mengatur agenda rapat," kata Bambang.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

KPK telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya dan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024