DPR Soroti Dugaan Pimpinan KPK Terima Gratifikasi Nonton MotoGP

Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto,
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ikut menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, kali ini karena diduga menerima gratifikasi nonton MotoGP.

Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini menilai, dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar merupakan permasalahan internal.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

"Lili Pintauli adalah persoalan internal KPK. Bagaimana KPK mengambil keputusan itu nanti kami melihat keputusan ini, back mainnya apa," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Lebih jauh dikatakan Bambang, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili belum dijatuhkan. Karena itu, publik sepatutnya menunggu keputusan Dewas KPK.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bambang tak memungkiri, setelah adanya hasil keputusan Dewas KPK, Komisi III DPR RI akan menanyakan kepada Pimpinan KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP tersebut.

"Nah, itu makanya, keputusannya kan belum kita dengarkan. Nanti kalau sudah kan boleh kita tanyakan. Ingat, hari ini Bambang Pacul ditugaskan sebagai ketua Komisi III yang nanti sesuai dengan tatib, bisa mengatur agenda rapat," kata Bambang.

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya