UU IKN Digugat ke MK oleh Guru Honorer Asal Riau
- Antara
VIVA – Undang-undang mengenai Ibu Kota Negara atau IKN, kembali diuji di Mahkamah Konstitusi atau MK. Kali ini, seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay, mengajukan judicial review terhadap perundang-undangan tersebut.
Sidang perkara Nomor 40/PUU-XX/2022 itu juga telah digelar oleh Mahkamah Konstitusi kemarin. Dalam sidang tersebut, Herifuddin mengungkapkan adanya kerugian terhadapnya akibat adanya UU IKN tersebut.
"Kerugian Pemohon di sini karena Undang-Undang IKN yang implikasinya berupa pemindahan ibu kota negara menggunakan dana APBN, maka Pemohon menganggap ini adalah sebuah pertaruhan APBN. Makanya di sini jelas-jelas dampaknya langsung secara langsung kepada Pemohon," kata Herifuddin yang dikutip dari akun Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14 April 2022.
Guru honorer asal Dumai Riau ini menyayangkan, apabila APBN digunakan untuk membangun IKN. Sebaiknya, APBN digunakan untuk hal lain yang lebih mendesak seperti pendidikan untuk masyarakat Indonesia.
Pada naskah akademik, kata Herifuddin, ada kata-kata sangat mendesak dalam UU IKN. Sehingga, dirinya mengadakan perbandingan terhadap kata-kata tersebut.
"Sebagai bahan perbandingan didasarkan fakta dan bila pemerintah memang siap untuk suatu pertaruhan untuk mendongkrak kehidupan berbangsa dan bernegara, pendanaan besar-besaran pada bidang pendidikan untuk mencetak kader-kader trigger ekonomi, ini jauh lebih menjanjikan," ujarnya.
Oleh karena itu, Herifuddin meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan UU IKN ini. Dia juga meminta, untuk membatalkan perpindahan Ibu Kota Negara karena dianggap tidak mendesak.
"Untuk tujuan utama pengajuan PUU ini, yaitu agar majelis hakim membatalkan berlakunya UU 3 2022 yang berarti juga membatalkan pemindahan Ibu Kota Negara," katanya.
Menanggapi permohonan Herifuddin, hakim konstitusi yang menjadi Ketua Panel, Arief Hidayat meminta Pemohon agar melakukan perbaikan permohonan secara total agar memenuhi syarat sistematika permohonan yang benar mengenai pengujian undang-undang sesuai PMK No. 2/2021.
Panel hakim kemudian memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada Pemohon, untuk melakukan perbaikan selambatnya pada Selasa, 26 April 2022.