Polisi Naikkan Kasus WanaArtha Life ke Tahap Penyidikan
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA – Tim jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan manipulasi data pemegang polis WanaArtha Life dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kini, sejumlah saksi terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah naik sidik,” Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 April 2022.
Menurut dia, penyidik polisi sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi dalam kasus laporan WanaArtha Life tersebut. Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangannya.
“Banyak saksi diperiksa, puluhan," ujarnya.
Diketahui, Petinggi PT WanaArtha Life inisial YM dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tanggal 18 Maret 2022. Diduga, YM dilaporkan atas penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi WanaArtha Life.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan informasi yang dilaporkan pihak WanaArtha ke Bareskrim Polri. “Dalam proses penyelidikan,” kata Gatot saat dikonfirmasi.
Sementara Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Achmad tetap mendorong Kejaksaan Agung melakukan verifikasi menyeluruh terkait pembekuan aset WanaArtha Life. Memang, pembekuan rekening WanaArtha Life merupakan bagian pembuktian.
“Jadi jangan semuanya disamaratakan, prinsipnya klarifikasi dan verifikasi dilakukan dengan benar sehingga fair. Kasihan nasabah yang tidak ada hubungan dengan unsur kejahatan kasus itu, ya jangan sampai dibekukan,” jelas dia.