Direktur Freeport Diperiksa Kejagung Kasus Asabri

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi (JN) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik jaksa memeriksa saksi mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas, Jenpino sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri periode 2012 sampai 2019 untuk tersangka RARL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan,” kata Ketut melalui keterangannya pada Rabu, 13 April 2022.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Gedung Kejaksaan Agung.

Photo :
  • VIVAnews/Maryadi

Komisaris PT Sekawan Inti Pratama (SIAP) Rennier Abdul Rahman Latief ditahan karena disangka berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Upaya paksa itu menindaklanjuti Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ini kali kedua Kejaksaan Agung menjerat Rennier setelah sebelumnya yang bersangkutan diproses hukum atas kasus dugaan korupsi PT. Danareksa Sekuritas.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022, Rennier divonis lepas (ontslag). Putusan itu ditindaklanjuti Kejagung dengan mengeluarkan Rennier dari tahanan pada 11 Maret 2022.

Rennier disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024