Pengacara: DJ Una Korban DNA Pro, Bukan Afiliator
- IG @putriuna
VIVA – Yafet Rissy, kuasa hukum Disjoki (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una, membantah kliennya terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro Academy. Justru, kata dia, DJ Una menjadi korban investasi robot trading DNA Pro sehingga membuat laporan ke Bareskrim Polri.
“Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal, dan memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una keluarga,” kata Yafet di Gedung Bareskrim pada Rabu, 13 April 2022.
Menurut dia, DJ Una menginvestasikan uangnya ke DNA Pro sebesar Rp1,3 miliar. Namun, uang itu disebut hilang sehingga DJ Una mengalami kerugian Rp700 juta. “Selama masa Juli sampai Desember 2021, berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta. Tapi Januari 2022, sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang,” jelas dia.
DJ Una, kata dia, murni menjadi korban penipuan investasi robot trading DNA Pro. Memang, DJ Una menjadi member sejak bulan Juli 2021. Makanya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Sebab, kliennya murni korban bukan sebagai afiliator DNA Pro.
“Mba Una bukan afiliator dan bukan brand ambasador, dia murni korban. Afiliator itu kalau saya menjadi afiliator, orang lain investasi dana, dia mendapatkan untung atau rugi, saya tetap dapat untung. Itu afiliator. Dia korban dananya dan keluarganya tidak bisa ditarik, jadi bukan afiliator,” ujarnya.
Makanya, Yafet mendatangi Bareskrim untuk membuat laporan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan PT. DNA Pro Academy. Ada sejumlah bukti yang dibawa untuk polisi. Namun, polisi menggabungkan laporan korban penipuan DNA Pro dengan pelaporan korban sebelumnya.
“Kita tahu penyidik Mabes Polri sangat profesional, kita sangat yakin persoalan ini akan diungkap sampai ke akar-akadnya dan seluruh korban DNA Pro bisa dikembalikan uangnya. Ini yang sangat menjadi harapan bagi korban, terutama DJ Una dan kawan-kawannya,” tandasnya.