UU TPSK Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
Rabu, 13 April 2022 - 15:35 WIB
Sumber :
- abc
Sanksi yang dimuat dalam draf UU TPKS antara lain adalah 12 tahun hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual fisik dalam dan di luar pernikahan, 15 tahun kurungan untuk perilaku eksploitasi seksual, dan sembilan tahun penjara untuk pernikahan anak.
Pelaku penyebaran konten seksual yang tidak disetujui dapat dikenakan hukuman kurungan empat tahun.
UU TPKS disahkan seminggu setelah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati bagi pemerkosa 13 santri yang beberapa di antaranya dihamili.
Beberapa dari santriwati ini berusia 11 dan 14 tahun dan telah diperkosa selama bertahun-tahun.
Bulan Januari lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan RUU TPKS dipercepat sehingga dapat memudahkan pelaporan dan proses hukum.