UU TPSK Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
- abc
Hal ini juga disuarakan Komnas Perempuan yang merekomendasikan DPR RI dan Pemerintah untuk mengadakan aturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP beserta pasal jembatan.
Ini diharapkan dapat "memungkinkan korban perkosaan dan pemaksaan aborsi dapat mengakses hak-hak selama penanganan kasus dan pemulihan sebagaimana dimuat dalam UU TPKS".
Aturan 'progresif'
Laporan kekerasan seksual terus bertambah di Indonesia, sementara tuntutannya sulit diajukan karena tidak ada payung hukum yang melindunginya.
Menurut pendamping, korban kekerasan seksual tidak berani melapor karena khawatir akan dipermalukan.
ICJR namun menilai UU TPKS memiliki aturan yang "progresif" yang "berorientasi korban", seperti salah satunya jaminan visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban secara gratis.
Jaminan pendampingan korban, dana bantuan korban, dan kemudahan pelaporan kepada penyidik dan lembaga pelayanan adalah contoh lain.
ICJR juga menambahkan pihaknya akan terus "mengawal implementasi UU ini agar dapat juga bermanfaat bagi korban sebagaimana rumusannya".