UU TPSK Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
- abc
Namun menurutnya, "perkosaan" tidak dimasukkan sebagai delik baru dalam UU TPKS, walau tetap menjadi subyek dari UU TPKS.
Ini karena menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, penjelasan perkosaan ada di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Maidina mengatakan hal ini bisa menimbulkan permasalahan.
"Dalam konteks KUHP, [definisi] 'perkosaan' sendiri masih bermasalah dan masih kurang [jelas]," katanya.
"Misalnya ancaman kekerasannya hanya kekerasan fisik, belum ada bahasan soal relasi kuasa, lalu cuma ada penetrasi penis dan vagina, lalu selain itu disebut sebagai perbuatan cabul."
Perbedaan lain yang ditemukannya adalah tentang pemaksaan aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual yang tidak masuk dalam kedua konsep UU TPKS.
"Pemaksaan aborsi tidak menjadi delik baru dalam UU TPKS, tapi dia juga enggak masuk dalam listing," katanya.
"Itu yang ke depannya menjadi PR di RKUHP ... ke depannya perlu ditegaskan bahwa ini adalah bentuk kekerasan seksual supaya menjadi subyek dari Undang-undang TPKS."