UU TPSK Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
- abc
Aturan sebelumnya juga tidak memiliki ketentuan ganti rugi atau sejenisnya bagi korban dan penyintas.
Sebagai tambahan atas hukuman terhadap kekerasan seksual yang dianggap tindakan kriminal, UU ini juga memuat upaya perlindungan dan pemulihan para korban.
"Ini tentunya adalah kemajuan," ujar Asfinawati, pakar hukum dari sekolah tinggi hukum Indonesia Jentera, yang juga mendampingi korban kekerasan seksual.
Seberapa jauh perbedaannya dengan RUU yang diusulkan sebelumnya?
Secara umum, Maidina dari ICJR tidak menemukan banyak perbedaan antara UU TPKS yang sudah disahkan dengan usulan yang diajukan sebelumnya.
"Aspek perbedaannya lebih kepada aspek yang memberikan kemajuan [atau] pengembangan [dari] yang dimasukkan dalam rekomendasi masyarakat sipil," katanya.
"Misalnya aspek penguatan hak korban, kalau sebelumnya teman-teman masyarakat sipil belum memasukkan terkait dana bantuan korban atau victim trust fund, di draft yang disetujui diperkenalkan."
Hal kekerasan berbasis gender online dan hak penghapusan konten kekerasan seksual berbasis elektronik juga menjadi contoh lain.