UU TPSK Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
- abc
Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, ada dua konsep yang diperkenalkan dalam UU TPKS.
Konsep pertama ialah pengenalan jenis-jenis tindak pidana sebagai delik baru.
Sementara itu, konsep kedua adalah jenis tindak pidana lain dengan dimensi kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lain, atau "listing."
UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang Undang tentang Pornografi adalah contoh undang-undang lain yang memuat perbuatan dengan dimensi kekerasan seksual.
"Jadi kalau pun kasus kekerasan seksual menggunakan undang-undang selain Undang-Undang TPKS, selama dia disebutkan dalam UU TPKS, maka dia akan menjadi subyek dari UU tersebut," kata Maidina.
"Nanti hukum acara dan penguatan hak korbannya itu masuk dengan pengaturan dalam UU TPKS."
UU TPKS juga mengakui bahwa pria dan anak-anak dapat menjadi korban pelecehan seksual.
Sebelumnya, kode kriminal Indonesia yang diturunkan oleh penjajahan Belanda hanya mengenal perkosaan dan percabulan sebagai tindakan kriminal yang dilakukan pria kepada perempuan.